OPINI
OPINI : Gaji Guru Honorer Provinsi Sudah UMK, Kabupaten Kapan?
MENJADI seorang guru sangat mulia jika diawali dengan niat pengabdian. Begitu pun saya, yang baru lima tahun ini memegang gelar lulusan sarjana pendid
oleh Randha Ayu Nurlianadewi, SPd
Guru di SMAN 1 Karangkobar
MENJADI seorang guru sangat mulia jika diawali dengan niat pengabdian. Begitu pun saya, yang baru lima tahun ini memegang gelar lulusan sarjana pendidikan yang ingin mengabdikan diri menjadi guru.
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Ya, itulah tugas utama guru yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1. Tidak disebutkan perbedaan tugas utama guru honorer atau PNS, pendidikan dasar atau pendidikan menengah, karena di mata undang-undang definisi guru sebagai suatu profesi tidak terdiferensiasi oleh status kepegawaian maupun pemerintah yang menaungi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan status kepegawaian berperan penting terhadap kesejahteraan guru. Hal ini pun baru saya ketahui setelah dua tahun mengajar sebagai guru honorer di SMA. Gaji rekan guru di sebelah saya yang berstatus PNS bisa mencapai tiga kali lipat bahkan lebih dari honor saya.
Ternyata beban tugas yang sama akan mendapatkan jumlah gaji yang berbeda berdasarkan status kepegawaian guru tersebut.
Lebih terkejut lagi ketika saya mengetahui gaji ibu saya yang merupakan guru honorer di SMP ternyata tidak sampai setengah dari gaji saya. Ternyata sekolah di bawah naungan pemkab dan pemprov memiliki regulasi berbeda.
Gaji guru honorer nampak sangat timpang jika dibandingkan dengan gaji buruh. Baru-baru ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, UMP tahun 2022 resmi naik 0,78% atau menjadi sebesar Rp1.812.935,00.
Sedangkan ada gaji guru honorer yang masih saja jauh dari angka tujuh digit. Dari sinilah sering didengar guyonan bahwa profesi guru itu tugasnya bukan main, tetapi gajinya main-main.
Padahal jika mau ditelisik lebih jauh lagi, UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 14 menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dan jaminan kesejahteraan sosial. Tapi sebenarnya kebutuhan hidup minimum seperti apa yang menjadi standar pada UU tersebut?
Standar gaji
Apresiasi perlu diberikan kepada Pemprov Jateng yang telah menyerukan perubahan standar gaji untuk guru honorer di bawah naungan pemerintah provinsi. Sejak tahun 2017, guru honorer SMA, SMK, dan SLB yang berada di Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) ditambah 10 persen.
Saya tidak menyangka pilihan saya untuk melamar posisi guru di SMA ternyata memiliki dampak besar pada honor saya.
Tidak terbayang bagaimana cara ibu saya mengatur keuangan dengan honor yang hanya ratusan ribu saja. Mungkin keluarga saya termasuk beruntung karena ayah saya adalah PNS, tapi saya yakin di luar sana banyak guru honorer yang masih berjuang memenuhi kebutuhan minimum hingga akhir bulan dan menyisihkan dana untuk pendidikan anaknya.
Keseriusan Pemprov Jateng di bawah pimpinan Gubernur Ganjar Pranowo dalam bidang pendidikan juga menyasar peserta didik dari keluarga tidak mampu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/guru-honorer-24-11-2021.jpg)