IHSG
Varian Baru Covid-19 Beri Tekanan pada Pasar Saham, IHSG Minus 2,36% dalam Sepekan
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan lalu ditutup minus sebesar 2,36 persen menjadi 6.561,55
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan lalu ditutup minus sebesar 2,36 persen menjadi 6.561,55 dari 6.720,26 pada pekan sebelumnya.
Selain itu, rata-rata volume transaksi harian bursa mengalami pelemahan sebesar 6,99 persen menjadi 24,22 miliar saham, dari 26,04 miliar saham pada penutupan pekan sebelumnya.
"Investor asing akhir pekan lalu mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp 145,74 miliar. Adapun sepanjang 2021, investor asing mencatatkan beli bersih sebesar Rp 38,69 triliun," ujar Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan pers, ditulis Minggu (28/11).
Menurut dia, secara keseluruhan sebenarnya data perdagangan BEI selama sepekan lalu ditutup bervariasi.
Sebab, terjadi kenaikan pada rata-rata nilai transaksi harian bursa sebesar 9,16 persen menjadi Rp 14,47 triliun, dari Rp 13,25 triliun pada pekan sebelumnya.
Sementara, peningkatan tipis terjadi pada rata-rata frekuensi transaksi bursa selama sepekan, yaitu sebesar 0,06 persen menjadi 1,368 juta transaksi dari 1,367 juta transaksi selama sepekan sebelumnya.
Yulianto menambahkan, pelemahan IHSG sepekan ini turut mendorong hangusnya nilai kapitalisasi pasar sekitar Rp 122 triliun, dari Rp 8.245 triliun menjadi Rp 8.123 triliun.
"Namun, kapitalisasi pasar bursa melemah 1,48 persen menjadi Rp 8.123,09 triliun, dari Rp 8.245,53 triliun pada penutupan pekan sebelumnya," jelasnya.
Senior Investment Information PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta menyatakan, pelemahan IHSG lebih karena munculnya varian covid-19 baru.
"Lebih dipengaruhi oleh varian baru virus covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan menurut laporan WHO (World Health Organization)," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, ditulis Minggu (28/11).
Sementara, menurut dia, dampak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan label institusional bersyarat terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak berdampak ke IHSG.
"Omnibus Law masih bisa diterapkan demi menggenjot investasi di Tanah Air, sehingga mendorong likuiditas di sektor keuangan," ujarnya.
Selain itu, Aji menuturkan, penyempurnaan Omnibus Law diharapkan mampu memperbaiki sejumlah kekurangan.
"Dapat memperbaiki kelemahan pada UU tersebut demi mewakili aspirasi seluruh pemegang kepentingan," tandasnya.
Analis Pilarmas Investindo Okie Setya Ardiastama mengatakan, penurunan IHSG terjadi seiring dengan pergerakan pada sebagian besar pasar saham Asia.