Berita Demak
Bupati Demak Serahkan 2 Raperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang Penanganan Permukiman Kumuh
Bupati Demak, Eisti’anah, telah menyerahkan dua Raperda kepada DPRD Demak.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bupati Demak, Eisti’anah, telah menyerahkan dua Raperda kepada DPRD Demak.
Penyerahan itu berlangsung dala

m Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Demak pada Senin (29/11/2021) malam.
Rapat itu dihadiri oleh Wakil Bupati Ali Makhsun, Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet (FBS) beserta para anggota DPRD Kabupaten Demak yang lain.
Total anggota DPRD Demak yang hadir sebanyak 33 orang sehingga memenuhi persyaratan jalannya Paripurna.
Terkait Raperda yang diserahkan Bupati kepada DPRD, pertama yakni tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan serta Pemukiman Kumuh di Kab Demak.
Dari data, tertulis bahwa Pemkab Demak memiliki kewajiban untuk menangani permasalahan perumahan dan permukiman kumuh di wilayahnya.
Penanganannya berupa pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali.
Sehingga memerlukan perangkat hukum yang memayungi segala urusan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh di Demak.
Kemudian Raperda yang ke-dua tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah.
Orang nomor satu di Kota Wali tersebut berharap bahwa berdasarkan Raperda yang diserahkan tersebut, dapat segera terealisasi menjadi Perda.
“Mudah-mudahan segera terealisasi untuk membantu masyarakat,” ungkap bupati yang kerap disapa Eisti tersebut seusai Rapat Paripurna.
Sementara itu, FBS ketika ditemui Tribunjateng.com, mengungkapkan bahwa dirinya berharap bahwa kegiatan-kegiatan atau program pemerintah dari hasil rapat tersebut bisa segera dilaksanakan sejak mulai awal 2022.
“Sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.
Karena persetujuan ini sesuai dengan aturan bahwa akhir November sudah dilaksanakan atau disetujui,” pungkasnya. (*)