Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Makassar

Kasus Suap, Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara.

Editor: sujarwo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring penyidik KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

Sementara itu pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengungkapkan akan melakukan proses banding. Namun pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya, Nurdin Abdullah.

“Kita melakukan proses banding. Tapi kita harus konsolidasi dulu dengan klien kami, sejauh mana sikapnya soal putusan ini yang dianggap tidak sesuai,” bebernya.

Irwan Irawan menuturkan, segala putusan majelis hakim tetap dihormati dan tidak mengomentarinya.

Tapi aturan hukum yang ada, memberi ruang kepada terdakwa untuk lakukan upaya banding.

“Kami konsultasi dulu dengan klien kami (Nurdin Abdullah) yang sekarang ada di tahanan KPK di Jakarta. Kita sementara rapat tim untuk ambil sikap dengan mengutamakan sikap klien kami, karena ia yang akan jalani pidana,” tandasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved