Berita Solo
Sebelum Tewas, Satpam Gudang Rokok Camel Sempat Menarik Penutup Wajah Tersangka dan Mengenalinya
Waktu itu, lanjut Ade, korban masih merintih meminta tolong tapi dengan suara yang lirih sekali
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebut sebelum tersangka RSMM alias S meninggalkan korban Suripto, ia sempat mengambil handphone milik korban.
Ade menjelaskan, handphone tersebut jatuh ketika korban melakukan perlawanan terhadap tersangka.
"Kemudian pada saat ingin meninggalkan korban, tersangka sempat melihat kondisi korban di mana korban masih keadaan hidup," ucap Ade usai rekonstruksi di gudang rokok Camel Joyotakan, Serengan, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Sebulan Lalu Diramal akan Meninggal, Ameer Azzikra Siapkan Semua, Aset Dialihkan atas Nama Istri
Baca juga: Terobsesi Jadi Pengusaha Bus Seperti Pemilik PO Haryanto, Remaja Asal Sumedang Tinggalkan Rumah
Waktu itu, lanjut Ade, korban masih merintih meminta tolong tapi dengan suara yang lirih sekali.
"Tersangka sebelum meninggalkan korbannya sempat mengecek kondisi dari keadaan korbannya. Dipastikan tersangka meninggalkan korban masih keadaan hidup dan tak berdaya," ungkapnya.
Ade menjelaskan, pada saat perlawanan terjadi tersangka masih menggunakan sebo atau penutup muka.
Lalu korban menarik sebo milik tersangka hingga lepas.
"Sehingga korban mengenali tersangka yang kebetulan adalah rekan sesama security, di mana dua bulan sebelum kejadian tersangka sudah dikeluarkan karena indispliner," tandasnya.
69 Adegan
Polresta Solo lakukan rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana di gudang rokok Camel Jalan Brigjen Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, Selasa (30/11/2021).
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka RSMM alias S warga Wonogiri terhadap korban Suripto yang merupakan warga Boyolali.
Diketahui, tersangka melakukan pencurian dan membunuh korban yang merupakan satuan pengamanan (satpam) di gudang tersebut pada 15 November 2021.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan tujuan rekonstuksi dilakukan untuk melihat utuh tindak pidana yang dilakukan.
Selain itu, lanjut Ade, untuk menguji keterangan yang diberikan oleh tersangka maupun saksi dihadapan penyidik Satreskrim Polresta Solo.
"Tadi sudah kita saksikan bersama ada 69 adegan yang dilakukan oleh tersangka pada saat kegiatan rekonstruksi ini berlangsung," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tersa112021.jpg)