Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Suami Merantau ke Jepang, Istri di Pati ini Selingkuh dengan Oknum Polisi

Oknum Polisi Polsek Cluwak Polres Pati menjalin asmara dengan perempuan bersuami yang ditinggal merantau di Jepang.

Tribun Video
ilustrasi wanita selingkuh dengan oknum polisi 

TRIBUNJATENG.COM,PATI - Oknum Polisi Polsek Cluwak Polres Pati dilaporkan ke Polda Propam Polda Jateng.

Oknum polisi tersebut dilaporkan oleh warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati..

Sukalam, nama pria yang melaporkan itu mendapati istrinya selingkuh dengan oknum polisi selama ia merantau di Jepang.

Pria itu juga mendapati adanya video istrinya berselingkuh dengan oknum polisi dari Polsek Cluwak.

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan.

Baca juga: Janjikan Diamond Free Fire Gratis, Predator Seksual Minta Belasan Bocil Kirim Foto dan Video Porno

Baca juga: Pelaku Gendam Pakai Kedok Pengobatan di Pasar Gang Baru Semarang, Korban Rugi Rp 500 Juta

Baca juga: Mbah Minto Bacok Pencuri Ikan di Demak Dituntut Bui 2 Tahun, Kajari: Jangan Main Hakim Sendiri

Laporan itu dilayangkan Polda Jateng sejak bulan Agustus 2021 lalu.

"Benar itu kasus lama, dan dilaporkan sejak bulan Agustus lalu," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (30/11/2021).

Ia menuturkan oknum polisi tersebut saat ini telah disidangkan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.

Oknum Polisi tersebut kemungkinan bisa mendapat sanksi teguran hingga pemecatan.

"Yang pasti oknum Polisi itu dilaporkan bulan Agustus lalu," tuturnya.

Terpisah, Polres Pati saat ini tengah menangani dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang anggotanya.

Anggota yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut ialah Bripka RY.

Saat melakukan perselingkuhan, ia berdinas di wilayah Polsek Cluwak.

Ia menjalin hubungan terlarang dengan SA (30), istri dari Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal.

Baca juga: Mbah Minto Bacok Pencuri Ikan di Demak Dituntut Bui 2 Tahun, Kajari: Jangan Main Hakim Sendiri

Baca juga: Pelaku Gendam Pakai Kedok Pengobatan di Pasar Gang Baru Semarang, Korban Rugi Rp 500 Juta

Saat terjadi perselingkuhan, Sukalam tengah bekerja di Jepang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved