Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Realisasi Pajak Hiburan di Kota Semarang Baru 11 Persen

Realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari sektor pajak hiburan tahun ini diproyeksikan meleset dari target.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Komisi B DPRD Kota Semarang rapat bersama beberapa stakeholder, termasuk Bapenda, terkait pendapatan sektor pajak hiburan, Rabu (1/12/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari sektor pajak hiburan tahun ini diproyeksikan meleset dari target.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mencatat capaian pajak hiburan hingga akhir November 2021 baru 11 persen. 

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan, capain itu cukup jauh dari target. Target pajak hiburan pada 2021 sebesar Rp 60 miliar.

Adapun saat ini baru tercapai Rp 7 miliar. Melesetnya capaian pajak hiburan karena banyak kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada sektor hiburan.

Konser dan kegiatan hiburan lain tidak ada selama pandemi. Bahkan, operasional tempat hiburan ditutup beberapa kali sepanjang 2021. 

"Ini baru menggeliat. Kami kejar tiga bulan terakhir mulai meningkat," ucap Elly, usai rapat bersama Komisi B DPRD Kota Semarang terkait pendapatan sektor pajak hiburan, Rabu (1/12/2021). 

Menurutnya, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha hiburan meski protokol kesehatan tetap harus diberlakukan.

Ini menjadi bukti dukungan pemerintah terhadap sektor hiburan.

Dia berharap, pengusaha hiburan bisa saling bergerak bersama dengan menyetorkan pajak hiburan.

Sosialisasi kepada pengusaha hiburan untuk menunaikan kewajiban pajak masih terus dilakukan. 

"Kami bisanya membina dan mengawasi. Kalau dalam perkembangan, mereka memanfaatkan aturan seperti ini untuk memanipulasi pajak, baru kami tindak," terangnya. 

Lebih lanjut, mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh kabupaten/kota dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 selama Natal dan tahun baru (Nataru).

Elly mengatakan, kebijakan itu tentu akan berpengaruh terhadap sektor hiburan meski pada PPKM Level 3 masih bisa beroperasi dengan pembatasan 50 persen.

Sektor hiburan dimungkinkan tetap bisa berjalan walaupun tidak optimal. Dia mengimbau para pengusaha hiburan harus hati-hati selama PPKM Level 3. 

"Kami imbau pengusaha hiburan tetap mengindahkan aturan karena ada contoh Kota Semarang kemarin ada dua hiburan yang ditutup. Itu sangat jadi perhatian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved