Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sakit Hati Disebut Anak Haram, Pria Lampung Ajak 3 Siswa SMP Bunuh Seorang Janda

AA (15), MF (14), dan RD (13) ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang wanita.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Lampung Tengah, Lampung, tiga siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus berurusan dengan polisi.

AA (15), MF (14), dan RD (13) ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (29/11/2021).

Baca juga: Gara-gara Tak Diberi Uang, Juru Parkir Ludahi Wajah Ibu-Ibu di Medan

Mengutip Tribun Lampung, Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas mengatakan, ketiganya terlibat pembunuhan terhadap M (30).

"Ketiganya terlibat dalam kasus pembunuhan korban M, yang jenazahnya ditemukan di areal perkebunan di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Minggu (28/11/2021)," katanya saat menggelar ekspose perkara di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (30/11/2021).

Ketiga pelaku itu melakukan pembunuhan setelah diajak oleh pelaku utama, SJ (21).

S juga telah diamankan pihak kepolisian.

"Ketiga pelaku yang masih di bawah umur ini turut serta dalam kasus pembunuhan setelah diajak oleh pelaku utama, yakni SJ," ungkapnya.

 
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

Sementara itu, SJ mengaku nekat membunuh teman wanitanya karena sakit hati.

Ia mengaku tak terima atas ucapak kasar korban terhadap dirinya.

"Dia (korban) bilang kalau saya anak haram.

Saya emosi, sehingga berpikir buat balas dendam," ujar SJ, Selasa, dilansir Tribun Lampung.

Peristiwa itu terjadi saat korban diajak pergi oleh pelaku pada Minggu (28/11/2021).

Di tengah jalan, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa janda beranak satu itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved