Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Suami Kerja di Jepang, Istri Selingkuh dengan Anggota Polisi, Ditemukan Video Behubungan Badan

Anggota yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut ialah Bripka RY. Saat melakukan perselingkuhan, ia berdinas di wilayah Polsek Cluwak.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, menunjukkan bukti laporan dugaan kasus asusila yang dilakukan Bripka RY dengan istrinya, SA. 

“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka R. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya. Kemudian karena hubungan ini saya duga mengandung unsur magic (sihir/pelet), saya minta untuk memeriksa lemari si R, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama.

Orangtuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda. Di situ orang tuanya juga menunjukkan dua flashdisk,” papar dia.

Sukalam temukan video syur Bripka RY dengan istrinya.

“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir buktinya itu. Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic. Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.

Video tersebut, sebut Sukalam, menjadi bukti bahwa saat Bripka RY melakukan tindakan asusila, ia masih mengenakan pakaian dinas Polri.

“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju polri,” kata dia.

Alasan Sukalam Curiga Bripka RY pakai Guna-Guna

Dia mengatakan, awal mula terjadinya perselingkuhan, Bripka RY pinjam uang 1 juta pada istrinya. 

“Tak berselang lama dia kembalikan. Tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu. Bilangnya mau bayar di situ. Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata Sukalam.

Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu.

Dugaan Sukalam mengenai penggunaan sihir atau ilmu pelet makin kuat karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.

Progres Persidangan di Kepolisian

Sukalam membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu.

Selasa (30/11/2021) ini, dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.

“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya. Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.

Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” tandas Sukalam. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved