Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Aksi Jaksa Gadungan Mengaku Tugas di Kejagung, Tipu Istri Siri dan Keluarga Napi

Seorang pria berinisial HBU (46), ditangkap setelah beraksi menjadi jaksa gadungan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
ILUSTRASI - Seorang jaksa gadungan bernama Abdussomad (40) ditangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya. 

Petugas gabungan sempat menanyakan identitasnya sebagai jaksa, menyadari yang mendatanginya Jaksa asli.

HBU akhirnya menyerahkan diri dan bersedia dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Bengkalis.

Isnan mengatakan, saat mengamankan HBU juga ditemukan baju Jaksa di rumahnya serta sejumlah dokumen tetang kegiatan Kejaksaan.

Baju dinas kejaksaan tersebut dibeli HBU secara online, sementara dokumen kejaksaan ini dibuatnya sendiri.

"Dia memanfaatkan baju dinas dan dokumen tersebut untuk kepentingan penipuan," terang Isnan.

Raup Ratusan Juta dari Korban-korbannya

Selain menipu masyarakat, istri siri HBU juga menjadi korban dari perbuatannya.

Saat berkenalan melalui media sosial HBU mengaku bertugas sebagai jaksa dan berhasil membuat istri siri terpincut dan bersedia menikah.

"Selain istrinya korban lainnya di Rupat juga ada warga masyarakat yang ditipu. Ini dari pengakuan HBU sendiri, dirinya mengaku ada dua objek yang ditipunya," terang Isnan.

Dua warga yang ditipunya tersebut meminta bantuan untuk memindahkan keluarganya yang menjadi narapidana (napi) dari satu Lapas ke Lapas lain. Mereka membayar sebesar Rp 30 juta rupiah perorangnya.

"Ada dua orang yang dipindahkan, nilainya sekitar 30 juta rupiah perorangnya. Jadi uang yang didapatkannya 60 juta rupiah, namun sampai saat ini dua orang yang dijanjikannya ini belum juga dipindahkan," kata Isnan.

Informasi ini hanya dari pengakuan HBU saja, belum ada laporan dari mereka yang ditipunya.

Selain menipu warga Rupat, HBU juga melancarkan aksi penipuannya melalui media sosial dengan kedok yang sama mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung.

"Ada juga pengakuan HBU ini telah berhasil menipu beberapa orang melalui media sosial. Dengan menjanjikan barang lelang Kejaksaan Agung, bahkan korbannya sebanyak lima orang," ungkap Isnan.

Korbannya bahkan sudah membayar uang muka sekitar Rp 350 Juta. Tetapi lelang yang dijanjikan tidak pernah ada.

Sampai saat ini juga belum ada laporan hukum dari korbannya ke pihak Kepolisian. Pihak Kejari Bengkalis mengimbau agar mereka yang pernah tertipu oleh HBU segera melaporkan diri ke Kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved