Berita Nasional
Reuni 212 Ditolak Yayasan Az Zikra & di Patung Kuda, Polisi Ancam Terapkan Pidana
Reuni 212 rencananya tetap akan digelar hari ini, 2 Desember 2021 meski mendapat penolakan dan tak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.
Ridwan Kamil Sarankan Reuni 212 di Masjid Azzikra Dibatalkan
Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil berharap rencana Reuni 212 di Masjid Az Zikra Bogor dibatalkan.
Hal ini mengingat Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Saya sih pertama tetap menyarankan tidak dilakukan dulu karena situasi masih pandemi, kira-kira begitu," kata Emil, usai meninjau pembangunan Alun-alun Kota Bogor, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila kegiatan itu tetap digelar, Emil mengatakan tidak akan mempersoalkannya sepanjang digelar di ruang pribadi.
"Tapi kalau dilaksanakan di ruang pribadi itu hak pribadi ya. Baru kalau dilaksanakanya di alun-alun atau fasilitas publik kita tolak atau tidak ada rekomendasi dari kami, karena situasi masih belum aman," ungkap Emil.
Sementara itu, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun menyebut, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin terkait rencana reuni 212 di Masjid Az Zikra.
Harun mengatakan, kepastian itu ia sampaikan mengingat wilayah Kabupaten Bogor masih dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Reuni 212, Yayasan Az Zikra Tolak Kegiatan di Tempatnya, Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan