Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wanita Bandara Yogyakarta

Wanita Berkaca Mata Hitam Pamer Dada di Bandara Yogyakarta

Video rekaman wanita pamer dada di Bandara Yogyakarta beredar bebas di media sosial.

istimewa
Video wanita berkacamata hitam pamer dada di bandara Yogyakarta belum lama ini. 

Dikatakan Kapolres, polisi juga belum bisa memastikan siapa pemeran wanitanya meski ciri-cirinya terlihat di video tersebut.

Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.

Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian. Begitu juga dengan orang yang terlibat di dalam perekaman video tersebut. 

"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," kata Fajarini. 

Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.

Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved