Wanita Bandara Yogyakarta
Wanita Berkaca Mata Hitam Pamer Dada di Bandara Yogyakarta
Video rekaman wanita pamer dada di Bandara Yogyakarta beredar bebas di media sosial.
Dikatakan Kapolres, polisi juga belum bisa memastikan siapa pemeran wanitanya meski ciri-cirinya terlihat di video tersebut.
Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.
Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian. Begitu juga dengan orang yang terlibat di dalam perekaman video tersebut.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," kata Fajarini.
Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.
Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com