Wawancara
WAWANCARA : Pelajaran Mahal bagi Pemerintah yang Terburu-buru Soal Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
MK lantas memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu 2 tahun.
Sebagai salah satu partai yang menolak UU tersebut, Partai Demokrat menilai putusan MK sejalan dengan pertimbangan partainya saat menolak pengesahan UU itu pada 2020 silam.
Dimana memang ada problem formil dan materiil di dalamnya. Karenanya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar putusan ini dijadikan momentum untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Ciptaker.
"Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," kata AHY, Jumat (26/11).
Senada, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan kekecewaan pemikiran partainya yang tak digubris seolah mendapat keadilan dengan putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker cacat formil.
Hinca berharap kesempatan ini dijadikan pelajaran berharga bagi pemerintah yang terkesan terburu-buru mengesahkan UU ini.
Waktu dua tahun disebut Hinca sangatlah cukup untuk membahas kembali substansi UU Ciptaker, berdiskusi dengan semua pihak terkait, menerima masukan masyarakat serta mensosialisasikan secara cukup kepada masyarakat.
"Ini pelajaran yang sangat mahal bagi pemerintah yang terburu-buru, akhirnya terbengkalai juga. Dan karena itu ayolah sebagai anak bangsa yang punya negara ini sama-sama, kita hormati putusan MK.
Ayo duduk lagi bersama kita bahas lagi, kita bikin yang terbaik yang sesuai dengan konstitusi dan sesuai pula dengan harapan masyarakat banyak," ucap Hinca.
Sementara itu, PKS mendukung dan mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menghormati dan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dan Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengaku sejak awal pihaknya yakin UU itu bermasalah.
Sebab, kata Mulyanto, secara materiil UU itu membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh.
Sedangkan secara formil UU itu dibuat dengan cara dipaksakan dan kejar tayang di awal-awal pandemi Covid-19. Mulai dari pembahasan hingga pengesahan, hanya perlu waktu enam bulan. Itu pun diputuskan dalam rapat kerja menjelang tengah malam.
"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan FPKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu.