Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

HARU BIRU : Ingat Istri Marahi Suami Pulang Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara Berakhir Tangisan

INGAT kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang yang dituntut satu tahun penjara

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan. 

"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong.

Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ujarnya.

Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.

Awalnya dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mendengar tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tuntutan itu tidak adil.

Dalam sidang pleidoi yang berlangsung dua pekan lalu ia membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.

Dalam beleid pleidoi, Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya.

Yang ada, dia adalah korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya.

Tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu kemudian juga viral dan menjadi sorotan publik.

Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara tersebut.

Pada sidang di PN Karawang Selasa (23/11), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi Valencya.

Dalam replik yang dibacakan Syahnan itu, Jaksa Agung memutuskan merevisi tuntutan terhadap Valencya.

JPU menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan yang dibacakan jaksa Glendy pada Kamis (11/11) lalu.

Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved