OPINI
OPINI : Menguatkan Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada Serentak 2024
RAKER Komisi II DPR RI bersama Mendagri serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI
Oleh: Naya Amin Zaini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang
RAKER Komisi II DPR RI bersama Mendagri serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Kamis 16 September 2021 berkaitan persiapan Pemilu/Pilkada serentak 2024.
Dalam kegiatan tersebut, substansi tidak menyentuh/merubah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Juga tidak membahas/tidak menyentuh gagasan Omnibus Law Pemilu. Artinya, bahwa dengan tidak melakukan perubahan regulasi Pemilu dan Pilkada maka praktik keserentakan Pemilu/Pilkada serentak 2024, hampir mirip dengan praktik Pemilu 2019/Pilkada 2020. Termasuk didalamnya pengaturan mengenai Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada yang masih eksisting sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu, yang didalamnya berisi Three Partied Lembaga, yaitu Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada adalah semacam gabungan lembaga yang terhimpun dalam satu wadah.
Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada dibentuk pada saat tahapan, jadwal, program Pemilu sudah mulai dan dibubarkan saat tahapan, jadwal, program Pemilu sudah selesai. Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada adalah melaksanakan mandat atau perintah Undang - Undang Pemilu/Pilkada.
Secara praktik dalam tahapan, jadwal, program Pemilu/Pilkada banyak dijumpai jenis pelanggaran tindak pidana Pemilu/Pilkada yang terjadi.
Didalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dibagian Pidana Pemilu terdapat sebanyak 67 pasal Pidana Pemilu. Sedangkan, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dibagian Pidana Pilkada terdapat sebanyak 43 pasal Pidana Pilkada.
Kedudukan Hukum
Sebagai wadah gabungan lembaga yang terdiri lembaga penegakan hukum di Indonesia. Berisi lembaga Kepolisian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan lembaga Kejaksaan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta lembaga Bawaslu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Secara teknis hukum, bahwa Gakkumdu Pilkada diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu No. 5/2020, Kepala Kepolisian No. 1/2020, Kepala Kejaksaan No. 14/2020. Sedangkan, Gakkumdu Pemilu diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu.
Secara wewenang, bahwa Sentra Gakkumdu Pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bagian ketiga tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Pasal 486 ayat (1), berbunyi “Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu”.
Sedangkan, Sentra Gakkumdu Pilkada diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paragraf empat tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Pasal 152 ayat (1), berbunyi “Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kebupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu”.
Bahwa kedua Undang - Undang dan Pasal tersebut diatas, selama masih mengatur, maka tidak mungkin Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada bubar. Apalagi konstelasi Politik hukum di DPR dan Pemerintah untuk menyikapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, dimana tidak ada keinginan untuk merubah/mengamandemen UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka dipastikan Sentra Gakkumdu tidak akan bubar, melainkan akan tetap eksisting.
Penanganan
Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada menangani tindak pidana diawali Laporan dan/atau Temuan Tindak Pidana. Dilakukan Pembahasan Pertama untuk menentukan syarat formil dan syarat materiil. Dilakukan penanganan dengan cara klarifikasi, pengumpulan barang bukti.
Melakukan pembahasan kedua, berhenti atau berlanjut ke Penyidikan Kepolisian. Pembahasan ketiga di tingkat Kepolisian, dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disiapkan dakwaan dan persidangan di Pengadilan Negeri.
Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada memiliki wewenang secara hukum untuk melakukan mengundang/memanggil klarifikasi pihak yang terlibat tindak pidana.
Mengamankan barang dugaan pelanggaran tindak pidana. Dalam hal laporan, Penyidik dapat menggeledah, menyita, mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan. Melakukan pembahasan kasus berhenti atau berlanjut. Melimpahkan kasus secara berjenjang.
Secara eksistensi Kelembagaan Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada 2020, telah menanganan jenis Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Pembahasan pertama dan Pembahasan kedua Gakkumdu sebanyak 59 kasus, secara prosentase sekitar 41,3 %. Putusan Pengadilan Negeri kasus tindak pidana sebanyak 6 kasus, secara prosentase sekitar 4,2 % (sumber: Bawaslu Jawa Tengah, 2021).
Masih banyaknya kasus tindak pidana berhenti pada pembahasan diinternal Sentra Gakkumdu Pemilu terlepas adanya dinamika yang terjadi. Sedangkan, kasus yang sampai diproses ke Pengadilan masih terdapat minimalis.
Beberapa tindak pidana Pilkada 2020 yang terjadi di Jawa Tengah, misalnya tindak pidana kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon diatur dalam Pasal 188 Jo 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016. Tindak pidana menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Pasal 198 A UU No. 10 Tahun 2016.
Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2), tindak pidana kampanye diluar jadwal diatur dalam Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 69 huruf k UU No. 10 Tahun 2016. Tindak pidana menggunakan fasilitas negara diatur dalam Pasal 187 ayat (3) Jo pasal 69 huruf h UU No. 10 Tahun 2016.
Titik lemah
Gakkumdu Pemilu/Pilkada dalam menjalankan tugasnya, masih terdapat kelemahan. Kelemahan yang terbagi beberapa segi regulasi, aparat hukum, budaya hukum, fasilitas hukum.
Namun, kelemahan yang disorot dalam opini ini adalah segi regulasi, sebagai berikut:
a. dalam UU Pilkada tidak mengenal in-absentia;
b. Jangka waktu penanganan tindak pidana sangat singkat 3+2 hari;
c. terdapat pasal - pasal pidana yang pembuktian unsurnya bersifat akumulatif;
d. terdapat pasal - pasal yang bersifat sumir atau ambigu;
d. terdapat pasal - pasal yang bersifat tidak singkronisasi atau harmonisasi dalam pengaturan;
e. terdapat dalam pasal tindak pidana politik uang, pihak penerima politik uang diancam penjara dan denda sesuai sama halnya pemberi politik uang; f. terdapat pasal mengenai kekosongan subyek hukum yang tidak lengkap.
Untuk menguatkan
Penguatan Sentra Gakkumdu harus bersifat fundamental. Penguatan bersifat substansi hukum materiil tindak pidana Pilkada, yakni:
a. memasukkan dan menerapkan in-absentia;
b. memperpanjang jangka waktu penanganan tindak pidana;
c. memperjelas pasal pidana yang bersifat akumulatif menjadi alternatif;
d. memperjelas singkronisasi dan harmonisasi pasal pidana;
e. memperjelas pasal yang sumir dan ambigu dalam tindak pidana; f. tidak mengancam penerima politik uang dengan ancaman pidana;
g. mengisi pasal tindak pidana agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Penguatan struktur hukum sebagai aparat penegak hukum Gakkumdu, dengan cara:
a. memberikan pelatihan dan pembekalan personil Gakkumdu secara kualitatif dan kuantitatif;
b. menugaskan secara penuh kepada penyelidik dan penyidik ke Gakkumdu;
c. menugaskan secara penuh penuntut umum ke Gakkumdu;
d. memberikan reward and punishment secara konstruktif dan proporsional;
Penguatan budaya hukum masyarakat, dengan cara:
a. memberikan sosialisasi hukum tindak pidana kepada masyarakat;
b. memberikan sosialisasi yang optimal mengenai pencegahan tindak pidana kepada masyarakat;
c. memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat yang melaporkan ke Gakkumdu;
Penguatan sarana dan prasarana hukum untuk Gakkumdu, dengan cara:
a. pengganggaran yang signifikan dalam menunjang Tukewa Gakkumdu;
b. fasilitas yang signifikan dalam menunjang Tukewa Gakkumdu;
d. Sarana softskill dan software yang signifikan seperti SOP investigasi, penelusuran, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, tata kelola barang bukti yang menunjang Gakkumdu;
Demikian sekelumit opini sebagai ikhtiyar untuk menguatkan Gakkumdu Pemilu/Pilkada dalam menyambut serentak 2024.
Itu semua, kembali pada stakeholders bangsa dan negara yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan untuk menguatkan poin-poin diatas tersebut. Apapun yang diputuskannya, Gakkumdu tingkat daerah akan tetap menjalankan perintah hukum yang berlaku dengan sebaik-baiknya. (*)
Baca juga: 8 Contoh Surat Lamaran Perusahaan Menggunakan Bahasa Indonesia Untuk Pemula
Baca juga: Hotline Semarang : Kami Berharap Padepokan Pencak Silat Gunung Talang Dirawat
Baca juga: Not Angka Pianika Zigas Sahabat Jadi Cinta Tuhan Tolong Aku Jelaskan Perasaanku
Baca juga: Kunci Jawaban Khusus Siswa Kelas 6 SD Tema 4 Subtema 1 Pembelajaran 6 Halaman 45 47 48 49