Berita Regional
Wanita 72 Tahun Dilaporkan 5 Anak Kandung ke Polisi gara-gara Warisan
Wanita berusia 72 tahun yang menggunakan kursi roda dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi.
Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia.
Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga.
Namun kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.
Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk.
Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.
"Ibu mah pasrah udah mau digimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.
Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curhat Nenek 72 Tahun Diteror Anaknya karena Warisan, Diancam hingga Ketakutan, Kini Hanya Pasrah
Baca juga: Pelatih Juventus, Allegri Kembali Beri Komentar Pedas ke Ronaldo, Ungkap Alasan Messi Lebih Baik