Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bripda Randy Bisa Dijerat Pasal Perkosaan dalam Kasus Mahasiswi Mojokerto, Ini Kata Ahli Hukum

Seorang mahasiswi tewas setelah menenggak racun di makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Think Stock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang mahasiswi tewas setelah menenggak racun di makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Polisi mantan kekasih mahasiswi tersebut, Bripda Randy Bagus, resmi jadi tersangka.

Bripda Randy saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Bripda Randy, Niryono: Tak Semua di Medsos Benar, Saya Bukan Anggota DPR

Status tersangka Bripda Randy ini terkait kasus aborsi yang menyebabkan korban, NRW, tewas bunuh diri di atas makam ayahnya di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).


Dikutip dari Kompas.com, Kabis Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan Bripda Randy ditahan.

"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.

Bripda Randy Bagus Ditahan Kasus Aborsi Novia Widyasari
Bripda Randy Bagus Ditahan Kasus Aborsi Novia Widyasari (Humas Polda Jatim)

Selain aborsi, bisakah Bripda Randy dijerat pasal perkosaan?

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat tidak menutup kemungkinan bagi Randy juga dijerat pasal perkosaan.

"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Kompas.tv.

Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan.

Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal perkosaan.

 
"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

Diberhentikan secara Tidak Hormat


Selain ditahan, kini Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved