Berita Palembang
Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi Saat Minta Tanda Tangan Skripsi Ditahan Polisi
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan kembali terjadi, kali ini terjadi di perguruan tinggi negeri favorit di Sumatera Selatan.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG -- Kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan kembali terjadi, kali ini terjadi di perguruan tinggi negeri favorit di Sumatera Selatan.
Kasus ini menimpa seorang mahasiswi saat minta tanda tangan skripsi di laboratorium kampus tersebut.
Akhirnya polisi menahan Adhitiya Rol Asmi (34) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Adhitiya sebelumnya dilaporkan sendiri oleh mahasiswinya berinisial DR.
Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
"Penahanan dilakukan di Direktorat Tahti Polda Sumsel," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/12/2021).
Sementara itu, tersangka tidak dihadirkan dalam rilis yang digelar ini dikarenakan masih menjalani pemeriksaan.
Dikatakan Hisar, tersangka Adhitiya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 9 tahun dan 7 tahun," jelasnya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kemeja dan pakaian dalam milik korban.
"Kita masih lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," ujarnya.
Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian.
"Sama-sama kita bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," ujarnya.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, tersangka A hingga Senin (6/12/2021) malam masih menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel.
Ditetapkan Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelecehan-seksual_20180130_225230.jpg)