Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jaksa: Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK karena Takut Dijadikan Tersangka

Menurut jaksa, suap itu diberikan Azis lantaran takut dirinya dijadikan tersangka dalam dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah 2017.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. 

Secara bertahap, politikus Partai Golkar itu memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur sejak Agustus 2020 sampai Maret 2021.

Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Damis memberikan kesempatan kepada Azis untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.

Azis yang hadir dalam persidangan mengaku sudah memahami dakwaan terhadap dirinya. Ia pun meminta agar diberikan waktu untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.


"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," jelasnya.

Mendengar jawaban Azis, majelis hakim pun meminta Azis dan tim penasihat Hukum untuk menentukan saat itu juga apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK atau tidak.

"Apakah saudara dan penasihat hukum saudara akan mengajukan keberatan? Silakan konsultasi sekarang," tanya ketua Majelis Hakim Damis.

Melalui tim penasihat hukum, Azis akhirnya tidak mengajukan eksepsi.

Azis menerima dakwaan yang diajukan oleh Jaksa KPK dalam sidang.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," ujar salah satu penasihat hukum.

Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Senin, (13/12) mendatang.

Hakim mempersilakan JPU untuk memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini ke persidangan.

Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan bakal menghadirkan 20 saksi selama persidangan.

Ia memperkirakan sidang akan digelar kurang lebihnya selama lima kali.

Pada persidangan pertama pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (13/12) mendatang, JPU KPK akan membawa 5 saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved