Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Mojokerto

Heboh Buku Nikah Palsu agar Lolos Kumpul Kebo di Kos-kosan

Otak untuk bermaksiat ria bermacam-macam modus dan caranya, seperti yang dilakukan pasangan ini agar bisa kumpul kebo dan bisa tinggal bersama.

Tayang:

TRIBUNJATENG.COM -- Otak untuk bermaksiat ria bermacam-macam modus dan caranya, seperti yang dilakukan pasangan ini agar bisa kumpul kebo dan bisa tinggal bersama.

Dengam modal Rp 1,5 Juta mereka sudah memiliki surat nikah palsu.

Itulah beragam cara dilakukan para pasangan kumpul kebo demi bisa tinggal bersama dan mengelabui aparat setempat. 

Salah satu caranya dengan mengeluarkan uang Rp 1,5 juta demi bisa mendapatkan surat nikah meskipun mereka tak pernah menikah sebelumnya.

Tentunya surat nikah yang dimiliki pasangan kumpul kebo itu aspal alias asli tapi palsu.

Modus jual beli buku nikah aspal ini ditemukan di Mojokerto, Jawa Timur.

Biasanya modus ini dimanfaatkan oleh pasangan yang bukan suami istri yang ingin tinggal bersama di tempat kos.

Anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mengamankan seorang pelaku yang membuat surat nikah siri Aspal (Asli Tapi Palsu) bertarif Rp.1,5 juta.

Pelaku bernama AML (28) ditangkap ketika hendak transaksi sertifikat nikah siri tersebut di sebuah warung kopi,di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (6/12/2021) sore.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu lembar sertifikat nikah secara Islam dan surat pernyataan nikah agama yang dibuat tanpa hak.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPDA MK. Umam mengatakan kasus ini terungkap dari patroli Cyber Crime yang mendapati pelaku tanpa hak menawarkan surat nikah siri di media sosial Facebook.

"Pelaku ditangkap karena tanpa wewenang membuat akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai Islam," kata dia dilansir dari Surya Malang, Selasa (7/11/2021).

Pelaku memasang harga antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap surat nikah siri aspal yang dibuatnya.

Sedangkan, sertifikat nikah secara islam, dan surat pernyataan nikah agama dijual Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu.

"Sesuai pengakuan dari pelaku surat nikah siri abal-abal digunakan pasangan yang ingin tinggal di kos-kosan," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tindakan pidana ringan (Tipiring) yaitu pasal 3 ayat 2 UU. No 22 tahun 1946 tentang barang siapa yang menjalankan pekerjaan pengawasan atau pencatatan atas nikah tanpa hak.

"Pelaku dikenakan sanksi Tipiring dan akan dilimpahkan ke Satreskrim guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Jual Beli Surat Nikah Aspal Tarif Rp.1,5 Juta Langganan Penghuni Kos di Mojokerto Terbongkar

Baca juga: Adam Deni Bantah Minta Rp10 Miliar ke Jerinx SID untuk Berdamai, Laporkan Pengacara Sang Musisi

Baca juga: Gandeng Komunitas Pemuda, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Pengecatan Gapura dan Kerja Bakti

Baca juga: Hotline Semarang : Pak Tolong Pengemis di Lampu Merah Gedor Mobil Ditertibkan

Baca juga: Paspampres Dikagetkan Suara Gelegar Petir dari Gunung Semeru

 

Sumber: Surya Malang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved