Munarman Tolak Dakwaan JPU dalam Kasus Terorisme
Munarman menyatakan tak menerima dakwaan JPU, yakni merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
JAKARTA, TRIBUN - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menyatakan tak menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12).
Adapun, JPU mendakwa Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Atas hal itu, dia pribadi akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Terlebih, terdapat banyak kesalahan baik dalam istilah maupun pengetikan di dakwaan.
"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi, karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," tandas Munarman dalam persidangan yang hadir secara virtual.
Tak hanya itu, Munarman juga menilai tidak mengerti dengan rangkaian surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Hal itu karena banyak macam-macam istilah atau kalimat yang menurutnya tidak tepat.
"Saya makin tidak mengerti. Karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat, serta kata-katanya, serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat, jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap," ucap Munarman.
Tak hanya Munarman, tim kuasa hukumnya juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, yakni pada Rabu (15/12).
Atas hal itu, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima permohonan eksepsi Munarman berserta kuasa hukumnya tersebut. "Kami juga insyaallah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa, jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," kata Kuasa Hukum Munarman.
Adapun, dalam surat dakwaan setebal 65 halaman yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur disebutkan, Munarman berbaiat kepada pimpinan Islami State of Iraq and Suriah (ISIS), Syekh Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014.
Dalam perkara itu, eks Sekum FPI itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris," terang jaksa dalam persidangan.
Atas perkara itu, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15/2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Tribun Network)