PPKM
Pemkot Tegal Tak Masalah PPKM Level 3 Dibatalkan: ini harus ada pertanggungjawaban
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah pusat membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 yang rencananya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menanggapi itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
Sementara hingga saat ini, ia masih menunggu aturan lebih lanjut untuk masa Nataru.
"Ini kan informasi pastinya belum sampai ke daerah. Kalau pun nanti di pusat dibatalkan, kita mengikuti tidak masalah," kata Dedy Yon kepada tribunjateng.com, Rabu (8/12/2021) sore.
Hanya saja Dedy Yon menilai, pemerintah pusat harus siap bertanggung jawab dengan pembatalan tersebut.
Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat kelonggaran di masa Nataru.
"Kalau nanti di dalam Nataru sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ini harus ada pertanggungjawaban," ungkapnya.
Dedy Yon menjelaskan, sementara untuk pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) bersifat kondisional.
Saat ini lampu PJU masih dipadamkan.
Dedy Yon menilai, kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi dan mengurangi mobilitas masyarakat.
Sehingga tidak ada masyarakat yang berkerumun.
"Ini kondisional ya. Kalau memang nanti posisinya aman, melihat kondisi penyebaran Covid-19. Kapan pun bisa kita nyalakan," jelasnya. (fba)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :