Berita Video
Video Disnakerin Kota Tegal Imbau Perusahaan Beri Gaji Sesuai UMK dan Skala Upah
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Berikut ini video Disnakerin Kota Tegal imbau perusahaan beri gaji sesuai UMK dan skala upah.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2022 di Hotel Khas Tegal, Rabu (8/12/2021).
Peserta dalam sosialisasi tersebut merupakan para pengusaha.
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, sosialisasi tersebut disampaikan kepada para pengusaha terkait komitmen pengupahan pekerja.
Baik terkait UMK maupun skala upah yang diberikan kepada karyawan lama.
Heru mengatakan, per Januari 2022, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka wajib diberi upah sesuai UMK sebesar Rp 2.005.930,52.
Sementara bagi yang lebih dari 12 bulan, maka upah harus berdasarkan struktur skala upah. Mereka harus mendapatkan upah yang layak di atas UMK.
"Itu semua wajib ditaati. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan itu," kata Heru kepada tribunjateng.com.
Heru menjelaskan, pihaknya akan melakukan monitoring kepada perusahaan terkait pemberian upah tersebut.
Monitoring tersebut melibatkan pegawai pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.
Heru mengatakan, pihaknya pun membuka pusat pengaduan bagi para pekerja yang tidak diberi upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerja dapat melaporkan secara langsung ke kantor, melalui saluran telepon, ataupun melalui aplikasi Lapor Si Jaja.
"Silahkan teman-teman pekerja yang diberi upah tidak sesuai bisa mengadukan ke kami. Kemudian akan kami informasikan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
HRD Pasific Mal Tegal, Catur Atmi Pujiati mengatakan, pihaknya menyambut baik sosialisasi yang diselenggarakan oleh Disnakerin Kota Tegal.
Ia mengatakan, di perusahaannya tidak ada gejolak terkait ketetapan UMK Kota Tegal 2022.
Pihaknya pun siap memberikan upah sesuai UMK bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
"Kita siap. Kita juga selalu komitmen mengikuti peraturan yang ada. Di awal tahun upah langsung kita sesuaikan," katanya. (fba)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :