Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabar UMKM

Kabar Baik! Pemerintah bakal Lanjutkan Insentif Pajak UMKM di 2022

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Stan UMKM 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM berpeluang dilanjutkan di 2022.

Insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

"Kalau diperlukan, kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM," katanya, dalam dialog produktif Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2022, Kamis (9/12).

Ia mengingatkan, tahun depan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah akan berlaku, sehingga UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta/tahun tidak akan dikenakan PPh.

Sedangkan tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan, yaitu 22 persen.

"Ini tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga mereka hanya perlu membayar pajak setengahnya, atau 11 persen," jelasnya.

Yustinus menuturkan, dukungan insentif pajak ke UMKM merupakan dukungan konkret dari pemerintah.

Kemenkeu akan berupaya untuk melakukan revitalisasi stimulus atau insentif pajak bersama dengan Kementerian Investasi.

"Apakah model insentif selama ini masih perlu dipertahankan atau perlu perbaikan agar lebih kompetitif dan menjamin dampak berganda bagi Indonesia," lanjutnya.

Pemerintah memastikan terus memberikan dukungan, baik melalui kebijakan implementasi di lapangan untuk private sektor maupun bagi masyarakat.

"Kita harus bersinergi, bergotong royong untuk memastikan momentum pemulihan dapat berjalan dengan baik, dan kita bisa pulih bangkit lebih kuat lagi," tandas Yustinus.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menuturkan, kebijakan insentif pajak memberikan harapan pelaku usaha khususnya sektor UMKM.

"Dalam konteks keuangan adalah relaksasi dan penundaan pembayaran pajak," ucapnya.

Selain itu, hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah adalah tax loss carry forward atau pembebanan kerugian perusahaan.

"Kompensasi atas kerugian ini mungkin juga bisa diperpanjang waktunya. Karena ini juga bisa membantu UMKM dan korporasi dari konteks insentif perpajakan," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved