OPINI
OPINI : Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan Pendidikan
SETIAP tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Tanggal tersebut ditetapkan untuk memperingati Deklarasi Univers
Oleh Urip Umayah, MPd
Dosen Universitas NU Al Ghazali
SETIAP tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Tanggal tersebut ditetapkan untuk memperingati Deklarasi Universal HAM pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris.
Deklarasi yang tercipta saat itu tidak mudah untuk dicapai, memperingati hari HAM Sedunia berasal dari Perang Dunia ke-II yang memberikan pelajaran penting bagi masyarakat dunia agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyetujui dan mendeklarasikan Universal of Human Right pada 10 Desember 1948 melalui General Assembly Resolution 217A (III) dengan prinsip, setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan dan keadilan yang sama dalam kehidupannya dengan menjunjung tinggi hak mereka, hak asasi memiliki sifat hakiki yang sudah didapatkan oleh setiap individu sejak mereka lahir, hak asasi manusia (HAM) hadir sebagai penghormatan sekaligus perlindungan bagi setiap individu.
Hak asasi manusia sesungguhnya merupakan nilai kemanusiaan yang universal, walaupun terdapat perbedaan pada landasan filosofisnya (antara antroposentris dan teosentris).
Perbedaan landasan filosofis pada urutannya memang berimplikasi pada hakekat perbuatan, hak atau kebebasan manusia.
Dengan landasan teosentris, hak asasi manusia merupakan perwujudan dari tanggungjawab individual kepada Allah SWT, sedangkan landasan antroposentris meletakkan perbuatan, hak atau kebebasan manusia dalam kerangka perbuatan itu sendiri.
Pendidikan
Secara etimologi pendidikan berasal dari bahasa latin “educare” yang berarti “mengatur ke luar”. Kata “didik”, diberi awalan “pe” dan akhiran “an” mengandung arti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses perbuatan dan cara mendidik.
Sedangkan secara terminologis pendidikan merupakan upaya yang dilakukan dengan sadar untuk mendatangkan perubahan sikap dan perilaku seseorang melalui pengajaran dan latihan serta bimbingan atau usaha sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa titik tekan pendidikan sesungguhnya berada pada persoalan seputar manusia.
Bagian HAM
Deklarasi universal human rights (DUHAM) menekankan hak atas pendidikan lebih pada hal-hal penting yang harus ada untuk menjamin pemenuhannya.
Pasal 26 ayat (1) DUHAM hak memperoleh pendidikan ini didasarkan pada 4 prinsip utama yaitu prinsip persamaan kesempatan, prinsip penghargaan HAM, prinsip tolerasi demi perdamaian, prinsip hak utama orang tua atas pemilihan pendidikan anak.
Hak Asasi Manusia dan Pendidikan mempunyai hubungan secara fungsional dan simbiotik. Dalam hubungan fungsional, pendidikan dapat menjadi institusi pembelajaran dan pembudayaan penegakan hak asasi manusia, sedangkan dalam hubungan simbiotik, hak asasi manusia akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan dan kemauan pendidikan.