Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Libur Nataru

Pembatalan PPKM, 11 Juta Orang Diprediksi Tetap Bepergian Selama Libur Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi setidaknya 11 juta warga Indonesia akan tetap bepergian atau pulang kampung

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi setidaknya 11 juta warga Indonesia akan tetap bepergian atau pulang kampung selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Prediksi itu didapatkan melalui survei nasional yang diikuti berbagai macam responden dari seluruh Indonesia.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, survei tersebut dilakukan secara online dengan mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa dan Bali.

Ia juga memastikan, survei itu khususnya digelar setelah pemerintah mengumumkan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru.

"Hasil dari survei ini memperlihatkan bahwa dengan dibatalkannya PPKM Level 3, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen, atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan," katanya, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Kamis (9/12).

Khusus daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Adita menuturkan, jumlah warga yang diperkirakan tetap melakukan mobilitas bepergian adalah 2,3 juta orang.

Ia pun memastikan, pihaknya akan membuat regulasi perjalanan sesuai dengan kondisi pandemi virus corona terkini, sekaligus meminta rekomendasi sejumlah pakar transportasi hingga sosiolog.

Menurut dia, sejumlah aturan perjalanan disesuaikan dengan regulasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Di antaranya adalah bagi warga yang tidak bisa menerima vaksin covid-19 karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.

Sementara pelaku perjalanan lain harus sudah divaksin dan menunjukkan hasil tes antigen negatif covid-19. Anak-anak wajib tes PCR sebelum ikut dalam perjalanan jarak jauh via pesawat.

Apabila melalui jalur darat atau laut, anak-anak boleh mengikuti rapid test antigen.

"Ini semua nanti akan dituangkan dalam SE yang akan diterbitkan dalam waktu dekat," jelasnya.

Selain mengikuti aturan dari Satgas, Adita menyatakan, Kemenhub juga akan menambahkan sejumlah aturan baru, seperti pengaturan kapasitas penumpang baik melalui moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Pengaturan kapasitas itu akan mengacu pada level daerah saat melaksanakan PPKM. Dia menambahkan, upaya itu juga sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk Indonesia.

"Akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved