Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Penjelasan Polisi Soal Ibu Muda Korban Pemerkosaan 4 Orang Diminta Tandatangani Surat Damai

Polisi angkat bicara soal tudingan mengintimidasi korban pemerkosaan untuk menempuh jalur damai.

Editor: rival al manaf
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

Saat itu melaporkan satu orang pelaku yang memperkosanya.

"Waktu itu yang dilaporkan cuma satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT juga, dan masyarakat termasuk abang tersangka (AR alias DK) datang juga."

"Karena malam itu tersangka ketahuan masuk ke rumah korban," ujar Raja.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan korban dan menangkap pelaku AR.

Lalu, berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan. Akan tetapi, kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi lagi.

"Kita periksa lagi korban, nah disitulah muncul ada tiga nama lagi (terduga pelaku pemerkosa ZU)."

"Jadi dia melaporkan empat (pelaku), terus kita buat satu, bukan gitu. Mana mungkin kita berbuat seperti itu," jelas Raja.

Ia menambahkan, korban mengaku diperkosa oleh tiga pelaku lainnya, sudah membuat laporan di Polres Rohul.

LPSK Beri Pendampingan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) menyesalkan tindakan kepolisian yang berkata kasar kepada korban pemerkosaan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Apalagi, sampai adanya dugaan pengancaman kepada korban jika tidak mau berdamai.

"Perbuatan oknum polisi ini tentunya semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik," ujar Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Livia menuturkan, LPSK melihat upaya oknum polisi ini seperti bentuk reviktimisasi kepada korban yang sebenarnya sudah merasakan penderitaan atas tindak pidana yang dialaminya.

Perbuatan oknum ini dinilai tidak kalah menyakitkan dibandingkan perbuatan dari pelaku perkosaan.

"Bayangkan, upaya korban mencari keadilan justru terbentur ancaman dipidanakan yang justru keluar dari mulut oknum penegak hukum," kata Livia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved