Libur Natal
PNS Kudus Nekat Dolan Libur Natal dan Tahun Baru Siap-siap Saja Kena Sanksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan sanksi bagi aparat sipil negara (ASN) yang mangkir saat Hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan sanksi bagi aparat sipil negara (ASN) yang mangkir saat Hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Samani Intakoris, seusai rapat koordinasi melalui video conference bersama Gubernur Jawa Tengah, di Command Centre, Jumat (10/12/2021).
"Tidak boleh ada ASN yang cuti saat Nataru (Natal dan Tahun Baru-red)," ujar dia.
Dia menyampaikan sudah membuat surat edaran untuk mengingatkan ASN agar tidak ada yang berpergian kecuali dalam tugas.
"Surat sudah kami buat dan diedarkan untuk tidak berpergian," katanya.
Adapun sanksi yang diterapkan, kata dia, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"Pasti ada sanksi bagi yang melanggar aturan," katanya.
Pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat bersama Pemprov Jawa Tengah kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Harapannya pelaksanaan kegiatan keagamaan umat kristiani pun dapat berjalan lancar.
Bersama Satpol PP Kudus, Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Intinya kami berharap, semuanya aman terkendali," ujar dia. (raf)