Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buah Bibir

Selebgram Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana

Selebgram Rachel Vennya akan segera menjalani sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tayang:
Tribunnews.com/Istimewa
Selebgram Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya) 

TRIBUNJATENG.COM -- Selebgram Rachel Vennya akan segera menjalani sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Rencananya sidang akan digelar Jumat (10/12) ini pukul 13.00 WIB. Rachel Vennya diwajibkan hadir dan akan dijemput paksa jika mangkir dari persidangan.

"Terdakwa juga harus hadir dong kalau tidak hadir bisa dipanggil paksa juga kan," kata Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan acara pidana singkat sehingga terdakwa kemungkinan besar akan langsung mendapat putusan di persidangan pertamanya.

"Kalau diajukan dengan acara tindak pidana singkat jaksa menganggap bahwa pembuktian untuk acara ini sifatnya sederhana dan mudah," kata Arif melanjutkan penjelasannya. 

Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan. 

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet. Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan. (Ady PR/kps)

Baca juga: Kapolri Lantik 44 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Novel Dkk Perkuat Dittipidkor

Baca juga: 3 Kali Beraksi, Komplotan Pembobol ATM Lintas Daerah Gasak Rp1,8 Miliar

Baca juga: Garuda Patahkan Kutukan di Piala AFF, Timnas Indonesia Vs Kamboja Berakhir 4-2

Baca juga: OPINI : Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan Pendidikan

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved