Gunung Semeru Meletus
Ditinggal Mengungsi, Rumah Korban Erupsi Gunung Semeru Dijarah Pencuri
Sebagaian warga mengaku rumahnya jadi sasaran aksi pencurian, ketika ditinggal mengungsi.
Wandi si pencuri pun diserahkan ke Polres Lumajang.
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.
Sementara pantauan di lokasi, setelah banyaknya laporan warga mengaku menjadi korban penjarahan, kini semua lokasi desa terdampak bencana dilakukan penjagaan ketat.
Warga dan anggota gabungan dilibatkan di posko penjagaan untuk memastikan hanya korban dan Tim SAR saja yang bisa masuk kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Korban Erupsi Semeru Kemalingan, Suprayitno Curhat Uang Mertuanya Hilang, Sertifikat Berserak
Baca juga: Jadi Saksi Ikan Mas Selamat saat Erupsi Semeru, Gubernur Jatim Khofifah Yakin Lumajang Bangkit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Warga-korban-erupsi-Gunung-Semeru-di-Lumajang-saat-melakukan-evakuasi-harta-benda.jpg)