Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Suaminya Perkosa 12 Santriwati, Kondisi Pesantrennya Penuh Keanehan

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Editor: muslimah
bangkapos/net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus Herry Wirawan masih terus menjadi sorotan.

Muncul pertanyaan bagaimana keluarga Herry menyikapi hal tersebut. Apakah Istrinya tahu?

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawan (36) tak terlibat dalam tindakan bejat suaminya yang memperkosa 12 santriwati di Bandung.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: 5 Manfaat Jahe Sebelum Tidur, Imun Naik, Berat Badan Turun

Baca juga: Aldebaran Kepung Iqbal Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 11 Desember 2021 Pukul 19.30 WIB

Pernyataan tersebut pun ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Seperti diketahui, tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Perkara ini pun telah masuk proses persidangan. Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

4 Kejanggalan Pesantren 

Sejumlah kejanggalan ditemukan di Pesantren Manarul Huda Antapani yang dikelola Herry Wiryawan alias HW, guru pemerkosa 12 santriwati hingga melahirkan sembilan bayi.

Berikut ini kenehan yang telah dirangkum Kompas.com:

1. Iming-iming biaya gratis

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Garut Diah Kurniasari Gunawan mengatakan, para santri yang menjadi korban perkosaan HW ternyata diiming-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis.

Kebanyakan korban berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka datang ke pesantren itu sejak 2016 atau saat masih duduk di bangku SMP.

"Mereka di sana karena gratis. Mereka banyak bertalian saudara dan tetangga juga," jelas Diah kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) malam.

2. Guru pesantren hanya 1, pelaku HW

Keanehan lainnya adalah tempat itu disebut sebagai pesantren, tetapi pengajar di pesantren itu hanya pelaku HW saja.

Jika pun ada guru lain yang datang, tidak tentu waktunya dan hanya bersifat guru panggilan, tidak seperti halnya sekolah atau pesantren pada umumnya.

"Sisanya (waktu), mereka masak sendiri, gantian memasak, tidak ada orang lain lagi yang masuk pesantren itu," katanya.  

3. Tidak ada ijazah

Diah juga mengaku bingung pada pesantren tersebut karena ada korban yang disebut telah lulus SMP di pesantren itu, tapi ijazahnya tidak ada.

Makanya, P2TPA sempat kesulitan memfasilitasi para korban melanjutkan ke jenjang SMA.

"Ijazahnya ini benar apa enggak, ternyata ada yang sekolah di sana dari SD, ijazah SD enggak ada, ijazah SMP enggak ada, jadi itu harus ikut persamaan," katanya.

4. Orangtua santriwati sumbang kayu dan tenaga bangun pesantren

Keanehan selanjutnya yang ditemukan adalah orangtua santriwati diminta untuk membantu pembangunan pesantren, menyumbang kayu, hingga tenaga dengan menjadi pekerja.

Padahal pelaku menyebar proposal untuk mendapat bantuan hingga bisa membangun pondok pesantren tersebut.

"Tapi mereka tidak tahu anaknya diperlakukan seperti itu oleh para pelaku," kata Diah.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Sebut Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Perbuatan Suaminya Perkosa 12 Santriwati

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved