Berita Artis
Ustaz Yusuf Mansur Digugat ke Pengadilan Terkait Usaha Patungan Apartemen dan Hotel
Sang penceramah digugat oleh orang-orang yang mengaku korban patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel fiktif.
TRIBUNJATENG.COM - Kabar tak sedap datang dari Ustaz Yusuf Mansur.
Sang penceramah digugat oleh orang-orang yang mengaku korban patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel fiktif.
Sebanyak 13 orang menggugatnya ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Artis BJ Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Bintang Sinetron, Laki-Laki
Mereka menuntut uang patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel Siti, Tangerang, Banten, itu dikembalikan.
Terkait gugatan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur angkat bicara.
"Gimana saya jadi penipu?
Ratusan miliar rupiah beredar di kegiatan dakwah dan pendidikan ini.
Tapi saya ga menguasakan serupiah pun atas saya dan ttd saya," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (11/12/2021).
"Saya tidak ikut tanda tangan apa pun soal keuangan," sambungnya.
Yusuf Mansur mengaku minggu lalu dirinya juga digugat oleh lima orang yang mengaku korban patungan usaha ke Pengadilan, dengan nilai kerugian sekitar Rp 20 juta dan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 400 juta.
Dalam tuntutan Rp 400 juta itu, diakui Yusuf Mansur munculah denda, kerahiman, dan juga bunga.
"Tahun 2020 pun juga ada gugatan juga, digugat dengan jumlah yang sama dengan tuntutan Rp 5 Miliar.
Tahun 2021 ini lebih mending," ucapnya.
Ustaz 44 tahun tersebut menceritakan salah satu anggota yang mengikuti patungan usaha mencona membuat atau memancing amarahnya.
"Ada yang menaruh Rp 10 juta tapi minta pengembalian Rp 1,8 Miliar.