Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kekerasan Seksual

Cara Unimus Semarang Tangkal Kekerasan Seksual di Kampus

Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menunjuk Lembaga Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) sebagai Satgas Kekerasan Seksual (KS) di kampus.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
unimus
Rektor Unimus, Prof Masrukhi mengintruksikan Lembaga Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) sebagai Satgas Kekerasan Seksual (KS) di kampus. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menunjuk Lembaga Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) sebagai Satgas Kekerasan Seksual (KS) di kampus.

Langkah itu diambil pihak kampus untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan dan Kekerasan Seksual di Kampus.

Pihak Kampus menilai Permendikbudristek 30/2021 memiliki semangat yang sangat bagus. 

Lantaran berdasarkan data kekerasan seksual di Indonesia tahun 2020 dari total 962 kasus sebanyak 77 persen-nya terjadi di kampus.

Mayoritas korbannya pun adalah mahasiswi karena dalam relasi gender, perempuan memang lebih rentan mendapat kekerasan. 

"Maka, kebijakan ini sangat bagus dan Unimus senafas akan turut melakukan pencegahan serta penanganan jika terjadi kasus kekerasan seksual di kampus," ungkap Rektor Unimus, Prof Masrukhi, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, upaya pencegahan yang dilakukan Unimus adalah melalui penanaman nilai-nilai agama. 

Sekaligus menanamkan dan membiasakan civitas akademika melaksanakan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Penanaman itu bisa dari ibadah rutin, implementasi dalam hubungan sosial, cara berpakaian, bertegur sapa dengan sesama, cara berinteraksi. 

"Kami tanamkan sikap saling asah asih asuh antar sesama di kampus untuk mencegah kekerasan seksual," sambungnya. 

Selain itu, Unimus juga secara rutin menggelar kegiatan keagamaan. 

Di antaranya melalui pengajian dua mingguan setiap Kamis pagi. 

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan internalisasi ajaran agama terhadap civitas akademika. 

Kemudian, juga ada kegiatan pesantren dan organisasi keislaman.

Ia melanjutkan, upaya-upaya tersebut juga bagian dari pendidikan karakter kepada mahasiswa maupun dosen dan lainnya. 

Dalam agama pun juga sudah menegaskan sedemikian rupa agar hidup secara baik di masyarakat yang plural ini.

"Mahasiswa sangat rentan karena pada masa pencarian identitas dan energi mereka sangat besar. Sehingga, pendidikan moral dan agama sangat penting untuk mereka," terang Guru besar di bidang Pendidikan Moral dan Antropologi Budaya itu. 

Ia mengatakan, untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut Unimus menugaskan  Lembaga Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) sebagai Satgas Kekerasan Seksual (KS) di kampus.

Lembaga tersebut sudah terbentuk lama dan ada di semua perguruan tinggi Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

"Namun, karena sangat relevan untuk mengimplementasikan Permendikbud 30/2021, maka kami beri tambahan tugas sekalian ke lembaga tersebut," terangnya.

Lembaga AIK ini fokus dalam penelitian dan pengabdian masyarakat untuk menangani internalisasi nilai keislaman. 

Semisal dalam kegiatan kurikuler perkuliahan Al Islam, pembinaan ekstrakurikuler keagamaan, pesantren di kalangan mahasiswa, dan kini juga akan turut mengimplementasikan Permendikbud 30/2021.

Lembaga itu memiliki standar etik mahasiswa harus bagaimana dalam hal mengamalkan agama Islam. 

Seperti dalam hal berpakaian harus bagaimana yang menutup aurat. 

"Lalu dalam hal bercakap-cakap berkomunikasi yang santun dan tidak menimbulkan sahwat, dan menerapkan interaksi penuh rasa hormat dan etika," tuturnya.

Sementara itu,Masrukhi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan kasus kekerasan seksual di kampus Unimus

 

"Saya berharap InsyaAllah selamanya tidak ada kasus kekerasan seksual di Unimus," tegasnya. 

Ia menyebut, semisal sampai ada pelanggaran atau kasus kekerasan seksual di Unimus, pihak kampus juga telah mengatur sanksi kepada pelaku berdasarkan pelanggaran. 

Apabila pelanggaran ringan pelaku akan dipanggil dan ditegur, jika pelanggaran sedang ada surat peringatan dan pemanggilan orang tua.

"Pelanggaran berat pihak kampus tak segan akan mengeluarkan pelaku yang bersangkutan," tandasnya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved