Berita Viral
Ingat Kasus Sate Sianida? Nani Si Pengirim Divonis Hukuman 16 Tahun Penjara
Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara
TRIBUNJATENG.COM - Ingat kasus sate sianida?
April lalu kasus ini sempat bikin geger karena memakan korban bocah cilik.
Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida.
Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.
Baca juga: Muncul Wajah Habib Rizieq Shihab di Gunung Semeru, Orang-orang Teriak Takbir
Baca juga: Jangan Remehkan Flu Pilek, Banyak yang Terkecoh karenaTernyata Tertular Varian Covid-19 Omicron
Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).
Saat vonis dibacakan, Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul.
Kasus sate sianida berawal dari saat Terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Tomi anggota polisi Polresta Yogyakarta, yang rumahnya di kapanewon Kasihan, Bantul menggunakan ojek online tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021 lalu.
Pengemudi ojol itu bernama Bandiman, mengantarkan bungkusan makanan, dan ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.
Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya.
Naas, Naba Faiz Prasetya (10) anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong.
Sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara