Tarif Cukai Rokok Resmi Naik Rata-rata 12% pada 2022: Ada Potensi Penurunan Tenaga Kerja
Kenaikan tarif tertinggi terdapat pada golongan SKM dan SPM, sementara SKT mendapat tarif paling rendah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 sebesar 12 persen.
Kenaikan tarif tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) mendapat tarif paling rendah.
“Hari ini (kemarin-Red) Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok (naik-Red) 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022, Senin (13/12).
Secara garis besar, menurut dia, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam 10 golongan rokok yang berada dalam tiga jenis rokok.
Pertama, cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9 persen, SKM golongan IIA naik sebesar 12,1 persen, SKM golongan IIB mencapai 14,3 persen.
Kedua, cukai SPM golongan I naik 13,9 persen, SPM golongan IIA naik 12,4 persen, dan SPM golongan IIB kenaikannya sebesar 14,4 persen.
Ketiga, cukai SKT golongan IA sebesar 3,5 persen, SKT golongan IB 4,5 persen, SKT golongan II 2,5 persen, dan SKT golongan III 4,5 persen.
Adapun, tarif rata-rata cukai pada tahun depan lebih rendah dibandingkan dengan 2021 yang naik sebesar 12,5 persen.
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai Januari 2022. Bapak Presiden meminta agar kami segera melaksanakannya, dan bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” ujar Sri Mulyani.
Bendahara negara itu menuturkan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12 persen dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN 2024.
Kenaikan cukai diharapkan berkontribusi terhadap penurunan akses pembelian rokok terhadap anak usia dini.
Dampak
Ani, sapaannya, mengakui, naiknya tarif cukai rokok tahun depan berpotensi berdampak menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun naik menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.