Berita Pendidikan
FH Unwahas: Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum Dampak Putusan MK Atas UU Cipta kerja
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang belum lama ini melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Gedung Graha Idola Kudus .
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang belum lama ini melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Gedung Graha Idola Kudus.
Mitra pengabdian masyarakat kali ini adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Cabang Kudus.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua APINDO beserta anggota dan pengurus dan juga dihadiri oleh Dekan FH Unwahas Mastur Wasis.
Ketua Penjamin Mutu Fakultas Hukum Unwahas Arum Widiastuti, melalui keterangan tertulis pada Tribunjateng.com, Selasa (14/12/2021), menjelaskan bahwa pengabdian masyarakat ini dilaksanalan setiap 3 bulan sekali sebagai pemenuhan tri darma perguruan tinggi dengan melibatkan mahasiswa.
Kegiatan pengabdian masyarakat dengan narasumber Noor Hadi dan Aris Suliyono.
Narasumber menjelaskan, amar putusan MK terhadap UU Cipta kerja yaitu memerintahkan kepada para pembentuk Undang Undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Apabila dalam tenggat waktu 2 tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.
Implikasi dari putusan MK ini tentunya akan memperikan dampak negatif pada dunia usaha yang membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha seperti masalah perijinan dan upah pekerja.(*)
Penerimaan Mahasiswa Baru IAIN Kudus Dimulai, Buka Empat Jalur, Berikut Ini Perinciannya |
![]() |
---|
Masih Ada 72 SD di Blora Belum Terapkan Kurikulum Merdeka, Dalihnya Terlambat Mendaftar |
![]() |
---|
Rektor Umku: 20 Lulusan Siap Bekerja di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Target Dindik Kota Pekalongan: Tahun Ini Semua Sekolah Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
INSTRUKSI Disdikbud Kota Tegal: Pelajar Dilarang Bawa Lato-lato ke Sekolah |
![]() |
---|