Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi

Harga Rokok Naik Lagi! Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Harga rokok mulai 1 Januari 2021 kembali naik, berikut ini daftar harga rokok terbaru berdasar keputusan Menteri Keuangan.

Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Buruh rokok PR Rajan Nabadi di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jumat (10/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Harga rokok mulai 1 Januari 2022 kembali naik, berikut ini daftar harga rokok terbaru berdasar keputusan Menteri Keuangan.

Diketahui penyebab naiknya harga rokok di 2022 adalah kesepakatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022.

Hal ini berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Resmi Naik Rata-rata 12% pada 2022: Ada Potensi Penurunan Tenaga Kerja

Baca juga: Bupati Tiwi Ingin Kejayaan Kopi Purbalingga Bisa Kembali dan Hilangkan Rokok Ilegal

Baca juga: Update Pemunuhan Tuti dan Amalia, Bekas Luka dan Puntung Rokok Danu di TKP Disorot, Jadi Petunjuk?

Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen.

Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari."

"Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7."

"Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.

Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved