Berita Klaten
Ketika Pencuri Motor di Klaten Dimaafkan Korbannya: Saya Takut Dipenjara
NEP (24) warga Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, lolos dari hukuman penjara meski terbukti telah melakukan pencurian motor.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - NEP (24) warga Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, lolos dari hukuman penjara meski terbukti telah melakukan pencurian motor.
Gara-garanya hanya satu : ia mengakui terus terang bila telah mencuri, dan dimaafkan oleh keluarga pemilik motor.
Sebelumnya, NEP mencuri sepeda motor Honda Beat AD 3675 AHC.
Motor itu milik Ngatiyem (54), warga Dukuh Bareng Kidul, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten.
Motornya hilang Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
NEP datang ke kantor polisi didampingi keluarganya.
Kapolsek Klaten Kota, AKP Noach Hendrik menjelaskan kejadian pencurian berawal dari korban yang menaruh sepeda motornya di pinggir jalan dan lupa mencabut kunci sepeda motor.
"Pemilik motor ibu Ngatiyem ini pulang dari pasar, terus parkir motor didepan rumah.
Karena cucunya menangis jadi cepat-cepat masuk ke rumah. Sehingga kunci motornya itu ketinggalan," kata Noach, ditemui di Polres Klaten (14/12/2021) .
Tersangka yang saat itu berada disekitar lokasi kejadian sedang mencari temannya namun tidak ketemu, lalu memutuskan untuk kembali.
Saat perjalanan pulang, NEP melihat motor korban yang terparkir dengan keadaan kunci masih terpasang.
Dari situ timbullah niat tersangka untuk mencuri.
"Begitu pelaku balik, melihat sebuah motor parkir diluar dengan kunci masih nempel di motor, timbul niat mengambil motor tersebut dan membawa pergi," Noach menjelaskan.
NEP setelah itu hanya berputar-putar keliling Klaten.
Ia bingung mau ke mana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-2.jpg)