Berita Jakarta
Pekerja Proyek Perbaikan Jalan Dianiaya 5 Anggota Ormas, Dimintai Uang Tapi Dikasih Rokok
Pekerja proyek perbaikan jalan di Depok Jawa Barat menjadi korban penganiayaan oleh lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Editor:
m nur huda
“Yang kami tangkap lima orang, tiga lainnya masih DPO (daftar pencarian orang) ya mereka terekam kamera membawa parang dan sebagainya,” tuturnya.
Yogen berujar kelima anggota ormas yang telah diamankan ini diancam Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman lima tahun penjara,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Akhir Kisah 5 Anggota Ormas Aniaya Pekerja Perbaikan Jalan GDC Depok Usai Tak Diberi Uang Jatah
Halaman 2 dari 2