Berita Jakarta
Pekerja Proyek Perbaikan Jalan Dianiaya 5 Anggota Ormas, Dimintai Uang Tapi Dikasih Rokok
Pekerja proyek perbaikan jalan di Depok Jawa Barat menjadi korban penganiayaan oleh lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Pekerja proyek perbaikan jalan di Depok Jawa Barat menjadi korban penganiayaan oleh lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Korban merupakan pekerja proyek perbaikan jalan di Jalan Raya Boulevard Grand Depok City (GDC).
Motif para pelaku menganiaya korban lantaran emosi tak diberi 'jatah preman'.
Mereka meminta uang, namun korban hanya memberi rokok kepada pelaku.
Kini para pelaku harus siap menerima nasibnya untuk mendekam di balik jeruji penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada tangga 7 Desember 2021 yang lalu di Cafe Gua, sekira pukul 22.00 WIB malam.

Yogen menjelaskan, awal mula penganiayaan ini terjadi ketika para anggota ormas ini meminta uang ‘jatah’ pada si korban.
Oleh korban, para anggota ormas ini hanya diberikan rokok, dan dijanjikan akan diberi sejumlah uang.
Namun demikian, janji uang tersebut tak kunjung terealisasi, hingga akhirnya para pelaku mencari-cari korban dan melakukan penganiayaan.
“Awalnya adalah para tersangka ini meminta uang jatah dari proyek tersebut, kemudian dari proyek hanya memberikan rokok."
"Dijanjikan uang namun tidak pernah terealisasi hingga akhirnya korban dicari-cari dan dilakukan penganiayaan,” kata Yogen saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (13/12/2021).
Akibat penganiayaan tersebut, korban pun mengalami luka memar hingga luka akibat sabetan golok.
“Jadi masing-masing tersangka ini punya perannya masing-masing, ada yang melakukan pemukulan pakai tangan kosong, memukul pakai tongkat baseball, hingga pembacokan menggunakan parang,” jelasnya.
Yogen mengatakan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih melarikan diri.
“Yang kami tangkap lima orang, tiga lainnya masih DPO (daftar pencarian orang) ya mereka terekam kamera membawa parang dan sebagainya,” tuturnya.
Yogen berujar kelima anggota ormas yang telah diamankan ini diancam Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman lima tahun penjara,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Akhir Kisah 5 Anggota Ormas Aniaya Pekerja Perbaikan Jalan GDC Depok Usai Tak Diberi Uang Jatah