Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tak Kunjung Pulang Meski Telah Larut Malam, Siswi SMK di Karawang Ternyata Digilir 4 Pemuda

Seorang siswi SMK di Karawan Jawa Barat dirudapaksa bergilir oleh empat orang pria.

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
ilustrasi siswi smk adegan panas 

TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Seorang siswi SMK di Karawan Jawa Barat dirudapaksa bergilir oleh empat orang pria.

Tiga dari pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap polisi, namun satu masih buron.

Penangkapan dilakukan setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: 5 Contoh Surat Lamaran Menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Khusus Untuk Pemula

Baca juga: Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Sumsel

Baca juga: Sambil Menangis Gadis 8 Tahun Cerita ke Kapolres, Ia Disetrika Ibu Tiri saat Sedang Tidur

Baca juga: Foto Herry Wirawan Babak Belur Viral, Kepala Rutan Bantah Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihajar Napi

Sebelum dicabuli, korban sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku.

Ketiga pelaku yang ditangkap polisi yakni berinisial, HR (18), EP (20), HS (28).

"Kita masih memburu 1 pelaku lainnya berinisial B," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, saat dihubungi, Senin (13/12/2021).

Diceritakan Oliestha, kejadian yang dialami korban berawal saat siswi SMK tersebut ke rumah pelaku EP.

Kemudian, oleh pelaku korban dicekoki miras, setelah itu dicabuli secara bergilir.

"Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras)," ungkapnya.

Kata Oliestha, terungkapnya kasus ini berawal saat korban tak kunjung pulang ke rumah, padahal sudah larut malam.

Setelah mendapat informasi keberadaan korban, keluarga kemudian menjemput.

"Saat ditanya oleh keluarganya, awalnya korban hanya diam. Namun setelah didesak oleh ibunya akhirnya korban mengakui telah dicabuli oleh HS dan kawan-kawannya, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras," ujarnya.

Baca juga: Not Angka Pianika Kahitna Cantik Hatiku Hanya Untukmu

Baca juga: Kunci Jawaban Khusus Siswa Kelas 6 SD Tema 5 Buku Tematik Soal Halaman 3 4 5 6 7 8 10 12 13 14

Baca juga: OPINI : Membangun Kecerdasan Ekologis Memanfaatkan Air Hujan

Keluarga korban yang tak terima dengan kejadian kemudian melapor ke polisi hingga 3 dari 4 pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Karawang.

Para pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Pria yang Cabuli Siswi SMK secara Bergilir, 1 Masih Buron"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved