Berita Regional
Baru Dapat Penghargaan, Anggota Polisi Dicopot dari Jabatan Gara-gara Merusak Lapak UMKM
Anggota Polisi Bhabinkamtibnas itu melakukan perusakan terhadap fasilitas lapak UMKM di Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Yang lebih disayangkan, pelaku baru saja menerima penghargaan lima tahun bekerja sebagai Bhabinkamtibmas.
Dia memastikan oknum tersebut telah dicopot dari jabatannya.
"Untuk itu diproses sesuai dengan aturan. Agar tidak menular kepada yang lain makanya kita tindak tegas," kata Dewa, Selasa (14/12/2021).
Dia juga memindahkan dan tengah mengevaluasi pelaku.
"Orang yang bersangkutan tadinya di Bhabinkamtibmas. Kita pindahkan dan dalam evaluasi sekarang," tuturnya.
Oknum polisi tersebut mengaku tak pernah diajak komunikasi dengan pihak kelurahan terkait pembangunan lapak.
Padahal, menurut Dewa, pembangunan fisik di satu wilayah menjadi urusan pemerintah setempat dan bukan kewenangan anggota.
"Kita sudah sampaikan hak itu bukan menjadi urusan anggota. Itu kebijakan pemerintah. Saya sebagai kapolres saja tidak pernah nanya kenapa begini dan kenapa begitu," ucap Dewa.
Dewa memastikan, selain tindakan hukum, oknum polisi tersebut juga akan dikenai sanksi disiplin.
"Kalau pak wali memaafkan dan apakah ada ganti rugi dan yang lain-lain itu urusan yang bersangkutan. Karena ini perbuatan pidana yang mana perbuatan pidana itu harus dipahami oleh siapa pun adalah (urusan) orang per orang," jelas Dewa.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi Rusak Lapak UMKM di Madiun, Baru Saja Terima Penghargaan, Kini Dicopot dari Jabatan