Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Dipenjara 41 Tahun Tanpa Persidangan, Pria Nepal Diberi Kompensasi Rp95 Juta

Seorang pria Nepal menghabiskan 41 tahun di penjara tanpa pernah menjalani persidangan.

GOOGLE
Ilustrasi 

Pengadilan tinggi juga meminta laporan kepatuhan dari pihak berwenang.

Pria Kulit Hitam Dinyatakan Tak Bersalah setelah Dipenjara 43 Tahun, Tidak Diberi Kompensasi Apapun

Dipak Joshi mungkin termasuk beruntung karena setidaknya menerima kompensasi atas ketidakdilan yang diterimanya.

Namun, ada pula pria dari negara lain yang tidak menerima kompensasi apapun meski telah menghabiskan hidup beberapa dekade di penjara.

Seorang pria kulit hitam asal Missouri, AS dibebaskan setelah dinyatakan tak bersalah atas kasus pembunuhan 43 tahun lalu, DW melaporkan.

Kevin Strickland saat itu dinyatakan bersalah atas tiga pembunuhan: Sherrie Black (22), Larry Ingram (22), dan John Walker (20), yang menjadi sasaran perampokan di Kansas City pada 25 April 1978.

Ia kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup.

Selasa (23/11/2021), Hakim James Welsh memerintahkan pembebasan Strickland.

Jaksa negara bagian setuju sejak awal tahun bahwa Strickland dihukum secara salah.

Strickland yang baru dibebaskan mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan bahwa dia tidak mengira hari itu akan datang.


Menurut The Kansas City Newspaper, Strickland juga mengklaim dalam perjalanannya bahwa "Mereka tahu dari Hari Pertama bahwa saya tidak melakukan kejahatan ini".

"Saya tidak harus marah. Saya pikir saya telah menciptakan emosi yang Anda semua belum tahu," katanya kepada wartawan saat meninggalkan Pusat Pemasyarakatan Missouri Barat di Cameron.

"Sukacita, kesedihan, ketakutan. Saya mencoba mencari cara untuk menyatukannya."

Bukti yang Dipertanyakan

Bukti terhadap Strickland, yang berusia 18 tahun pada saat pembunuhan, sebagian besar berasal dari saksi mata Cynthia Douglas, satu-satunya yang selamat dari insiden tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved