Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Dipenjara 41 Tahun Tanpa Persidangan, Pria Nepal Diberi Kompensasi Rp95 Juta

Seorang pria Nepal menghabiskan 41 tahun di penjara tanpa pernah menjalani persidangan.

GOOGLE
Ilustrasi 

Douglas bersaksi di pengadilan bahwa dia melihat Strickland.

Tetapi kemudian Douglas menarik kembali ucapannya, mengatakan bahwa dia ditekan oleh polisi untuk menyebut Strickland.


Douglas menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk memberi perhatian pada kasus itu, tetapi dia meninggal pada tahun 2015.

Dua pria lain yang dihukum karena pembunuhan itu juga mengatakan bahwa Strickland tidak terlibat.

Mereka malah menyebut dua pria lain yang tidak pernah didakwa.

Selama persidangan pertamanya, hanya satu juri kulit hitam yang bertahan untuk pembebasannya.

Sidang kedua, dengan hanya dihadiri juri kulit putih, memutuskan Strickland bersalah.

"Bukan Keadilan"


Dua anggota parlemen dari Partai Republik, Gubernur Missouri Mike Parson dan Jaksa Agung Eric Schmitt, yang mencalonkan diri sebagai Senat AS, mencoba menghentikan pembebasan Strickland.

"Meski jaksa berada di pihak Anda, butuh berbulan-bulan bagi Strickland untuk pulang."

"Dan dia masih harus pulang ke sistem yang tidak akan memberinya kompensasi apa pun selama 43 tahun yang sia-sia," kata Tricia Rojo Bushnell, direktur eksekutif Midwest Innocence Project yang mendukung kasus Strickland.

Missouri hanya menawarkan kompensasi untuk pemenjaraan yang salah di mana bukti DNA menjadi bukti pembebasan.

"Ini bukan keadilan," ujar Bushnell.

"Kami berharap orang-orang memberikan banyak perhatian dan benar-benar mengajukan pertanyaan 'Seperti apa seharusnya sistem peradilan kita?'," tambahnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Nepal Dipenjara 41 Tahun tanpa Pernah Jalani Persidangan, Diberi Rp 95 Juta sebagai Kompensasi

Baca juga: Sebuah Foto Ditemukan Setelah Terbang 200 Km Dihempas Tornado di Kentucky AS

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved