Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rokok

Kabar Buruk Buat Perokok Tapi Uang Pas-pasan, Daftar Baru Harga Rokok yang Naik Mulai Januari 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kenaikan harga rokok mulai bulan Januari 2022.

TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Aktivitas buruh rokok di kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kudus 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Keuangan sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok.

Kenaikan itu mulai 1 Januari 2022.

Hal ini berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen.

Besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

Tahun sebelumnya sebesar 12,5 persen.

"Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek.

Mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Harapannya, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.

Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved