Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kasus Herry Wirawan Belum Tuntas, Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Agama Terjadi Lagi

Peristiwa pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agam kembali terjadi, meski kasus Herry Wirawan masih banyak dibicarakan.

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Peristiwa pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agam kembali terjadi, meski kasus Herry Wirawan masih banyak dibicarakan.

Terkini seorang guru ngaji ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Tangerang, Banten.

Dari informasi yang didapatkan, korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari AS.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial AS berpura-pura mengisi ilmu tenaga dalam terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Bayern Muenchen Pesta Gol di Markas VfB Stuttgart, Cetak 3 Gol Dalam 6 Menit

Baca juga: Ketua RT Ungkap Sosok Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati: Dulu Motor Jadul, Sekarang Mobil

Baca juga: Rumah Dijual.Baru - Bekas dan Tanah Murah di Semarang Selasa 14 Desember 2021

Baca juga: Video Vaksin Ndodok Lawang Jelang Nataru di Semarang Bangun Tidur Langsung Bisa Divaksin

Aksi pelaku dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Benar (ditetapkan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa (14/12/2021)

Bila yang bersangkutan tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

"Dari kami prosedur pemanggilan dua kali, kalau enggak datang juga kita akan jemput paksa," tegas Rachim.

Sementara, paman korban bernama Firman mengaku lega mendengar kabar tersebut.

Firman bercerita kalau korban sempat murung dan merasa tertekan.

Namun, adanya kabar tersebut Firman mengaku korban sedikit ceria dan lega.

"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Firman.

Baca juga: Kedokteran UMP Purwokerto Gelar Sumpah Dokter Ke-7

Baca juga: Mobil Dijual Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Selasa 14 Desember 2021

Baca juga: Info Loker Lowongan Kerja Karir di Semarang Selasa 14 Desember 2021

Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.

Apalagi sosok AS seharusnya merupakan sosok panutan.

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.

AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka Tindak Asusila Terhadap Muridnya Bermodus Isi Tenaga Dalam, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved