Berita Regional
Marak Aksi Penganiayaan di Tangerang, Polisi: Pelakunya Bukan Gangster, tapi Pelajar
Seorang remaja putra dan putri di Tangerang menjadi korban penganiayaan. Aksi kekerasan disebut-sebut ulah para gangster.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Seorang remaja putra dan putri di Tangerang menjadi korban penganiayaan.
Aksi kekerasan disebut-sebut ulah para gangster.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima angkat bicara mengenai hal tersebut.
Baca juga: Kasus Herry Wirawan Belum Tuntas, Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Agama Terjadi Lagi
Dia menegaskan kelompok pemuda yang menganiaya 8 warga Kota Tangerang pada beberapa pekan terakhir ini bukan gangster.
Orang-orang yang beraksi hingga menyebabkan delapan orang terluka, serta menggasak 4 sepeda motor itu ternyata para pelajar.
Aksi itu dilakukan dalam bentrokan antar kelompok remaja yang usianya di bawah 17 tahun.
"Terkait peristiwa yang selama ini sudah muncul kemudian viral dengan sebutan gangster, sebenarnya itu tidak ada di Kota Tangerang," ujar Deonijiu De Fatima di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (14/12/2021).
"Yang terjadi saat malam atau dinihari itu adalah tawuran antar pelajar atau kelompok anak muda, mereka semua masih di bawah umur 17 tahun, jadi gangster itu tidak ada," ujarnya.
Deonijiu menjelaskan, kelompok pemuda tersebut sengaja bertemu atau berkumpul pada satu titik yang telah ditentukan untuk tawuran.
Mereka berkomunikasi untuk berjanji melakukan bentrok melalui percakapan pesan singkat aplikasi sosial media.
Dalam aksi tawuran itu, mereka membawa senjata tajam (sajam) seperti celurit dan benda tumpul seperti stik golf.
"Mereka berkumpul dalam satu kelompok, kemudian mengundang kelompok lain lewat media sosial untuk bertemu tawuran," kata Deonijiu.
"Selanjutnya ketika sudah bertemu, mereka melakukan aksi saling ejek, lalu tersulut emosi dan selanjutnya melalukan perlawanan dengan satu kelompok dengan kelompok lain yang sudah berjanjian."
"Mereka semua itu tugasnya sama, dan setiap anggota kelompok masing-masing membawa sajam, seperti celurit, pentungan dan benda semacam stik golf, semua barang bukti itu telah kita amankan," terangnya.
Kemudian, Polrestro Tangerang Kota telah mengamankan dan menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni AR, GTA, WT, dan AQR.
Selain itu, beberapa orang juga ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-klaten.jpg)