Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Predator Herry Wirawan

Pakar Hukum Universitas Katolik: Yang Dikelola Herry Wirawan Bukan Ponpes, Korbannya Bukan Santri

Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, membuka kedok Herry Wirawan.

Editor: rival al manaf
Istimewa Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. 

"Kalau prespektif kesusilaan, melihat korban, maka kewajiban negara, kewajiban pemerintah, kewajiban penegak hukum, adalah melindungi korban. Itu harus dijalankan. Makanya pihak pemerintah dan penegak hukum itu memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan hak-haknya," ujar Asep.

Ia mengatakan korban harus merasa aman dan nyaman.


Oleh karena itu, harus dipastikan korban dilindungi dari publisitas, dari pengungkapan ke publik, dan wajib dilindungi.

Hal ini dilakukan sambil para korban dilindungi dan dipulihkan mental psikologis serta traumanya.

"Jadi bukan tidak mau diekspos, tapi problemanya adalah ketika ini terekspos keluar bahkan disebutkan siapa korbannya, itu akan menjadi pelanggaran terhadap hak-hak korban," katanya.

Adapun jika publik itu menyoroti pelakunya, hal ini diperbolehkan. Asalkan, katanya, jangan sampai mengorek informasi mengenai korban.

Karena hal ini tertera dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Saya mengobrol dengan teman-teman di Garut dengan dinas-dinas yang menangani perlindungan anak. Mereka sebetulnya bukan menutupi perbuatan jahat, tapi ini hanya untuk sebatas melindungi korbannya. Yang sudah ada trauma healing berkali-kali dengan anaknya keluarganya, ketika ini terekspos lagi, jadi lagi traumanya," katanya.

Ia pun mencermati hal-hal janggal dalam berbagai informasi kasus tersebut.

Yang selama ini dikabarkan adalah pencabulan yang dilakukan oleh guru agama kepada santriwatinya.(syarif abdussalam)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Tempat Herry Wirawan Bukan Pesantren, Korban Rudapaksa Bukan Santriwati, Fakta Baru Terkuak

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved