Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Kebumen

Bisa-bisanya HY 2 Kali Kena Tipuan MRD Penjualan Mobil BRV dan Tambak Udang

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, kejahatan itu dilakukan dengan modus jual beli oleh tersangka.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Kasus tindak pidana penipuan diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

MRD (42) warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari korban, HY (48) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, kejahatan itu dilakukan dengan modus jual beli oleh tersangka kepada korban. 

Kejahatan bermula pada hari Selasa, (18/8/2020), tersangka saat itu menemui korban untuk menawarkan satu unit kendaraan mobil Honda BRV seharga Rp 150 juta. 

Tersangka memberikan iming-iming, jika mobil telah dibeli korban, sudah ada pembeli kedua yang siap membeli seharga Rp 160 juta. 

Dengan kata lain, dari hasil membeli mobil tersangka, korban akan mendapatkan keuntungan Rp 10 juta.  

"Korban akhirnya terbujuk untuk membeli mobil karena akan mendapatkan keuntungan," jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Kamis (16/12/2021).

Ternyata, calon pembeli yang diceritakan tersangka tidak pernah ada.

Setelah dijual dan tersangka telah menerima uang, mobil tidak diserahkan ke korban.

Melainkan tetap dibawa tersangka untuk keperluan lain.

Tidak cukup di situ.

Di lain kesempatan, tersangka kembali menemui korban menawarkan tambak udang miliknya di daerah Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo seharga Rp 200 juta. 

Tersangka mengatakan tambak bisa dibayar dengan mobil Honda BRV milik korban yang masih dikuasai tersangka MRD.

Korban akhirnya tergiur karena bakal mendapatkan keuntungan lagi Rp 50 juta.

Sebab ia membeli mobil itu semula hanya Rp 150 juta. 

Ternyata belakangan kejahatan itu terbongkar.

Korban akhirnya mengetahui tambak yang dibelinya itu ternyata milik orang lain yang disewa tersangka MRD. 

Sadar menjadi korban penipuan, akhirnya korban melapor ke Polres Kebumen

Kepada polisi, tersangka mengaku, uang Rp 150 juta yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk berjudi dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

Rupanya, kepada warga sekitar tambak udang di Pantai Jetis Purworejo, tersangka mengaku sebagai anggota Polri.

Hal ini dilakukan tersangka agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udang di daerah tersebut. 

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan. 

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved