Berita Regional
Oknum Polisi Rusak Lapak UMKM di Madiun, Aksinya Terekam CCTV
Oknum polisi tersebut melakukan perusakan karena tak diajak bicara oleh pihak kelurahan saat pembangunan lapak.
Terkait informasi yang menyebut perusakan dilakukan karena oknum polisi tersebut tidak diajak bicara pembangunan lapak, Dewa pun angkat bicara.
Ia menegaskan pembangunan fisik di satu wilayah menjadi urusan pemerintah setempat bukan kewenangan anggota.
"Kita sudah sampaikan hak itu bukan menjadi urusan anggota. Itu kebijakan pemerintah.
Saya sebagai kapolres saja tidak pernah nanya kenapa begini dan kenapa begitu," ucap Dewa.
Dewa mengatakan, selain tindakan hukum, oknum polisi tersebut juga akan dikenai sanksi disiplin.
"Kalau pak wali memaafkan dan apakah ada ganti rugi dan yang lain-lain itu urusan yang bersangkutan.
Karena ini perbuatan pidana yang mana perbuatan pidana itu harus dipahami oleh siapa pun adalah (urusan) orang per orang," jelas Dewa.
Di sisi lain, Dewa mengaku menyayangkan ulah oknum polisi tersebut.
Sebab sebelum merusak fasilitas lapak UMKM, anggotanya itu baru saja menerima penghargaan lima tahun bekerja sebagai Bhabinkamtibmas.
Wali kota tak minta ganti rugi
Wali Kota Madiun, Maidi tak akan meminta ganti rugi kepada oknum anggota Polres Madiun Kota yang merusak fasilitas UMKM Tawangrejo.
Pasalnya oknum mantan Bhabinkamtibmas itu sudah diproses hukum oleh atasannya.
"Pemerintah tidak akan meminta ganti rugi.
Insya Allah kita perbaiki lagi tidak apa-apa," kata Maidi kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Wali Kota mengapresiasi Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang cepat bertindak terhadap anggotanya.